Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria berinisial RWI (28) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap RWI dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., Kamis (11/12) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
”Berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., beserta personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang IPTU Arwin.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dari dalam tas sandang yang dibawa oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto.
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi F 4003 WP.
- Satu unit HP Realme berwarna biru.
- Sebuah tas sandang berwarna hitam.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku RWI mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
IPTU Arwin menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Arwin.
(Redaksi/Rustina)



























