Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Malakka, Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Senin (26/01/2026)
Kegiatan tersebut Minggu malam, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit milik warga. Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga Piimpin langsung personel melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
Dilokadi petugas tidak menemukan aktivitas transaksi narkoba. Namun, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, plastik klip kosong, alat hisap bong, mancis, pipet, dan kaca pirex. kemudian diamankan sebagai barang temuan.
Giiat hari itu disaksikan Sekretaris Desa Tanjung Siram Dermawan serta dapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga sampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan upaya menjaga lingkungan mereka dari bahaya narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin S.H menyampaikan, giat Gerebek Sarang Narkoba merupakan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri, tegas Kasi Humas
Polres Labuhanbatu memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta mendukung program nasional untuk pemberantasan narkotika.( Rustina)



























