Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dengan menghadiri sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/1/2026).
Sidang dengan Nomor Register 23/KISB-PS/XII/2025 ini mengagendakan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh Syarif Isran selaku Pemohon, terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Agam sebagai pihak Termohon.
Kehadiran jajaran Kantah Agam dalam persidangan tersebut merupakan bukti kepatuhan lembaga terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya instansi dalam memberikan klarifikasi yang transparan terhadap objek informasi yang disengketakan.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner KI Sumbar, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta penjelasan secara mendalam. Suasana persidangan berjalan tertib, lancar, dan kondusif.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menyatakan akan terus menghormati setiap tahapan dan mekanisme hukum yang berjalan di Komisi Informasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan transparan.
”Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan hak informasi publik sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi pihak Kantah Agam usai persidangan.
Melalui proses ini, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka di lingkungan Kabupaten Agam.



























