BeritaHUKUMKab.Bengkalis

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pembakar Lahan di Desa Teluk Lancar, Motifnya Bikin Geleng Kepala

×

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pembakar Lahan di Desa Teluk Lancar, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID)– Komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga langit Riau tetap biru dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali dibuktikan melalui tindakan tegas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

​Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, pihaknya resmi menetapkan seorang pria berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka utama.

​”Tersangka AH diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang. Total area yang terdampak mencapai 3 hektare,” ungkap AKBP Fahrian pada Jumat (20/2/2026).

​Kasus ini terungkap berkat kejelian tim Unit Tipidter Satreskrim yang memantau adanya titik panas (hotspot) melalui satelit pada Minggu (15/2/2026) malam. Atas instruksi Kasat Reskrim, tim gabungan langsung bergerak menuju koordinat lokasi guna melakukan verifikasi sekaligus pemadaman bersama perangkat desa setempat.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH membeberkan motif yang tergolong ceroboh. Ia mengaku membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore dengan alasan sepele: merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon.

​”Niat awalnya hanya ingin memusnahkan sarang tawon dengan api. Namun, sisa pembakaran yang dikira sudah padam ternyata merambat dan meluas akibat cuaca dan kondisi lahan, hingga puncaknya pada hari Minggu api menghanguskan 3 hektare lahan warga,” jelas Kapolres.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan bibit sawit yang telah hangus terbakar di lokasi kejadian.

​Akibat perbuatannya, AH kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan:

  • ​UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • ​UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga:  Kapolda Riau Irjen Herry: Jangan Lukai Hati Rakyat, Kita Digaji Oleh Mereka!

​Saat ini, penyidik Satreskrim tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi ahli untuk pelimpahan berkas perkara (Tahap I).

​Menutup keterangannya, AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat.

​”Kami tidak akan mentoleransi alasan apa pun dalam pembakaran lahan. Kami mengimbau warga untuk tidak menggunakan metode bakar dalam membersihkan lahan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam. Mari kita jaga Riau agar tetap bebas asap,” tegasnya.

Catatan Editor:

Rilis ini disusun untuk memberikan informasi yang akurat mengenai penegakan hukum Karhutla di wilayah hukum Polres Bengkalis. Foto dokumentasi tersangka dan barang bukti tersedia di Humas Polres Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250