Padang,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/7). Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Entry meeting tersebut menjadi forum penyampaian informasi mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyelenggara layanan dapat memahami standar pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya peningkatan mutu layanan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan mengikuti Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berharap dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.



























