BeritaLingkunganSumbar

AJPLH Cabut Gugatan Terhadap PT Sapta Bukan Karena Tak Terbukti, Soni: Kami Perbaiki Formasi Pihak dan Spesifikasi Kerugian

×

AJPLH Cabut Gugatan Terhadap PT Sapta Bukan Karena Tak Terbukti, Soni: Kami Perbaiki Formasi Pihak dan Spesifikasi Kerugian

Sebarkan artikel ini

​PADANG,(CYBER24.CO.ID) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) memberikan klarifikasi tegas terkait perkembangan perkara perdata terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. AJPLH membantah narasi yang menyebutkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena tuduhan pelanggaran lingkungan tidak terbukti.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dalam sesi mediasi merupakan langkah prosedural untuk menyempurnakan gugatan (re-konvensi). Menurutnya, ada poin krusial yang harus diperbaiki agar gugatan tidak cacat formil (kurang pihak).

​”Kami mengajukan pencabutan karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Selain itu, kami perlu menspesifikasikan ganti kerugian untuk perbaikan IPAL, khususnya terkait kolam limbah yang faktanya tidak memakai lapisan kedap air,” ujar Soni di Padang, Rabu (24/02/2026).

​Soni menegaskan bahwa substansi gugatan AJPLH sangat spesifik, yakni mengenai instalasi kolam limbah yang tidak memakai kedap air. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, kolam limbah yang memakai kedap air dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

​”Yang kami gugat bukan izinnya, tetapi fakta di lapangan bahwa kolam limbah PT Sapta tidak memakai kedap air. Ini berdampak jangka panjang pada pencemaran tanah dan air tanah. Pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian demi masa depan,” tambahnya.

​AJPLH juga menyayangkan pernyataan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang menyebut kolam tersebut ‘seolah-olah’ sudah kedap air namun belum memakai lapisan kedap air.

​”Pernyataan itu menyesatkan. Bagaimana mungkin dikatakan kedap air jika fisiknya saja tidak menggunakan lapisan kedap? Jangan sampai memberikan informasi yang mengaburkan fakta aturan. Hal ini akan kita uji secara terang benderang di pengadilan setelah gugatan kami masukkan kembali dalam waktu dekat,” tegas Soni.

Baca Juga:  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

​AJPLH bersama beberapa awak media memastikan akan tetap mengawal kasus ini hingga PT Sapta Sentosa Jaya Abadi melakukan perbaikan instalasi kolam limbah yang sebelumnya tidak memakai kedap air menjadi memakai kedap air sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250