JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dr. Richard Lee (DRL) mulai Jumat (6/3/2026) malam. Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang mendasari penahanan tersebut.
”Pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang sah. Ironisnya, pada saat yang bersamaan, tersangka justru melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kombes Budi menambahkan bahwa tersangka juga diketahui mangkir dari kewajiban lapor diri sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3), tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penahanan dilakukan tepat pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan, DRL menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan dari tim penyidik.
Sesuai prosedur operasional standar (SOP), tim Biddokes Polda Metro Jaya juga telah melakukan pengecekan kesehatan menyeluruh terhadap tersangka. “Hasil pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh menunjukkan kondisi normal. Tersangka dalam keadaan sehat untuk menjalani masa penahanan,” tambah Budi. Ia juga memastikan barang-barang pribadi milik tersangka telah diserahkan kembali kepada kuasa hukumnya.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, di mana ia diduga melanggar dua aturan krusial:
●UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
●UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(Agus)



























