Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah pimpinan Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Penangkapan berlangsung di sebuah THM yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (29/03/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai varian merek, mulai dari merek Red Bull, Kodok, hingga Rolex. Selain ekstasi, polisi juga menyita satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), sejumlah unit telepon seluler, uang tunai, serta perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan kepada para pengunjung THM. Pelaku juga menyebutkan identitas pemasok berinisial R, yang saat ini statusnya masuk dalam daftar penyelidikan (DPO),” ujar Iptu Arwin.
Lebih lanjut, Iptu Arwin menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
“Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
(RUSTINA)



























