Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam memperkuat langkah strategis guna memastikan kesuksesan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Sebagai bentuk keseriusan, jajaran Seksi Survei dan Pemetaan menggelar rapat koordinasi teknis bagi seluruh petugas ukur di Lubuk Basung, Senin (30/3).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Triwahyudi Gusni, S.ST, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memitigasi kendala lapangan, serta memastikan seluruh personel memiliki kesiapan teknis yang mumpuni sebelum melakukan pengukuran bidang tanah.
Dalam arahannya, Triwahyudi Gusni menegaskan bahwa ketelitian bukan sekadar standar operasional, melainkan kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
”Pengukuran bukan hanya soal angka dan batas di atas kertas, tapi tentang membangun kepercayaan publik. Saya instruksikan seluruh petugas untuk bekerja profesional, menjaga akurasi data, dan mengedepankan komunikasi yang santun kepada warga,” ujar Triwahyudi.
Poin Utama Persiapan Lapangan:
●Akurasi Teknis: Memastikan koordinat dan batas bidang tanah sesuai dengan kondisi riil guna menghindari sengketa di masa depan.
●Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat sinergi antara petugas ukur dengan perangkat nagari dan pemilik tanah.
●Integritas Pelayanan: Menjaga kualitas data sebagai fondasi utama penerbitan sertipikat tanah yang tepat sasaran dan akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mengakselerasi program PTSL demi memberikan perlindungan hukum atas aset tanah milik masyarakat. Keberhasilan agenda ini pun sangat bergantung pada peran aktif warga.
”Kami mengimbau masyarakat untuk hadir langsung saat proses pengukuran dan memberikan informasi batas tanah yang jelas agar proses sertifikasi ini berjalan optimal tanpa hambatan,” tambahnya.
Dengan kesiapan tim yang matang, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Agam dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat melalui kepemilikan sertipikat tanah yang sah.



























