Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu di bawah naungan Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taji dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Senin (06/04/2026), tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

​Pengungkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut. Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu bergerak taktis melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

​Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial JBM alias Julpan (30).

​”Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkap AKP Citra.

​Dalam interogasi awal, tersangka JBM mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi polisi. Meski petugas telah melakukan upaya pengembangan di lapangan untuk mengejar pemasok utama, pelaku lain tersebut masih dalam proses pengejaran (DPO).

​Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

​“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas IPTU Arwin.

Baca Juga:  Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(RUSTINA)