BeritaNTT

Ombudsman NTT Soroti Keluhan Warga Terkait Layanan SIM C di Beberapa Polres di NTT

×

Ombudsman NTT Soroti Keluhan Warga Terkait Layanan SIM C di Beberapa Polres di NTT

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada Cyber24. Co. Id Senin ( 2/6/2025) menyoroti Layanan SIM C di beberapa Polres di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Darius layanan SIM C di Satlantas Polres bisa dilakukan diluar alur dan prosedur layanan antara lain tidak mengikuti ujian tertulis, ujian praktek dan tes psykologi dengan membayar biaya pengurusan rata-rata Rp 400.000/SIM C ke oknum anggota tertentu. Hal mana dalam PP 76/2020 ttg Tarif PNBP Polri untuk SIM C seharusnya bertarif sebesar Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu.

Selanjutnya dikatakan Pemohon SIM C hanya membawa FC KTP dan FC kartu BPJS kesehatan dan menyerahkan uang ke oknum petugas Lantas.

“Pemohon tidak diberikan bukti pembayaran PNBP Polri berupa slip pembayaran ke bank yg ditunjuk. Dugaan kami, dengan menyimpangi alur dan prosedur layanan SIM C, maka bisa saja pemohon SIM tidak bisa mengendarai sepeda motor dan berpotensi menyumbang angka kecelakaan di jalan, ” tandas Darius.

Dikatakan Ombudsman NTT menduga jika biaya pengurusan SIM C diluar alur dan prosedur tersebut tidak disetor ke kas Polri melalui bank kerja sama maka dengan asumsi pemohon SIM C per hari di Polres sebanyak 25 orang x 400.000 = 10 juta / hari. Jika di kali 26 hari dalam 1 bulan maka berpotensi merugikan Polri sebesar Rp 260 juta/bulan/Polres. Jika dikalikan 21 Polres maka dalam sebulan terjadi kerugian negara sebesar Rp 5.4 miliar.

Dalam setahun bisa dihitung Rp 5.4 miliar x 12 bulan = Rp. ???. Ini belum dihitung Jenis SIM lain yaitu SIM A, B1, B2, C1,C2, D dan SIM international.

Unit Layanan Yang Paling dikeluhkan Warga

Ombudsman NTT ketika menghadiri Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Polri T. A. 2025 Satker Jajaran Polda NTT Senin ( 26/5/2025) Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton memaparkan sejumlah substansi layanan masyarakat khususnya layanan Kepolisian yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT.

Darius menyampaikan pada tahun 2023 terdapat sebanyak 1.106 akses masyarakat yang diterima Ombudsman NTT dan jumlahnya menurun pada tahun 2024 menjadi 1071 akses. Sementara hingga Mei 2025 Ombudsman NTT baru menerima 279 akses.

Unit Layanan yang paling dikeluhkan tambah Darius adalah Layanan Reserse Kriminal ( Reskrim), Lalulintas, Samsat, Intelkam dan KBO.

(Yuven Fernandez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250