Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., tim opsnal berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di kawasan Afdeling I, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/04/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (13/04). Pelaku diketahui berinisial ESR alias Eko (33), merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji.
”Benar, personel kami telah mengamankan tersangka ESR alias Eko dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Bilah Barat,” ujar AKP Hardiyanto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda R. Situngkir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
●3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.
●1 unit timbangan elektrik (diduga untuk menakar paket sabu).
●1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak diperjualbelikan. ESR juga menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut didapat dari seorang pria yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.
”Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Hardiyanto.
Komitmen Polres Labuhanbatu
Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda. Kami juga menghimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup IPTU Arwin. (RUSTINA)



























