Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID)- Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, personel Polsek Aek Natas berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (23/04/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial AR (28), warga Kecamatan NA IX-X. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram.
- Satu unit timbangan digital (scale).
- Dua buah mancis yang dimodifikasi.
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan tersangka di sebuah rumah kosong. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dan timbangan digital yang diakui tersangka sebagai miliknya,” jelas Iptu Sofyan.
Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
”Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110 demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKP Aswin.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di tingkat desa serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.



























