BUNGO,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan senjata api ilegal dalam sebuah operasi penyergapan pada Selasa dini hari (5/5/2026).
Dalam aksi penangkapan yang berlangsung tegang tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku yang mencoba menghunuskan senjata api rakitan ke arah anggota di lapangan.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Sepenggal Lintas.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan. Namun, berkat kesigapan personel, upaya tersebut berhasil diredam tanpa memakan korban,” ujar AKBP Zamri Elfino dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah NA (37), seorang petani, dan RWS (36), wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga asal Kabupaten Tebo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
●Narkotika: Sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.
●Persenjataan: 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
●Barang bukti pendukung lainnya yang kini tengah diinventarisir oleh penyidik.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga akan diproses terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Zamri Elfino menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
”Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.(Red)



























