BeritaHukrimKab.Kampar

Polsek Kampar Kiri Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, 51 Paket Sabu Disita, Dua Pelaku Buron

×

Polsek Kampar Kiri Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, 51 Paket Sabu Disita, Dua Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

KAMPAR,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Jumat (29/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

​Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Muliadi alias Mulia Kamput (56) bersama barang bukti berupa 51 paket kecil sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area perkebunan kelapa sawit tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram secara ilegal. Menanggapi informasi berharga itu, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

​”Setelah mengantongi data yang akurat, personel langsung turun ke lapangan guna melakukan pengintaian. Tepat sekira pukul 12.30 WIB, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan di dalam areal kebun kelapa sawit Petunggas,” ungkap Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Minggu (31/5/2026).

​Melihat kedatangan petugas yang hendak melakukan penyergapan, situasi sempat memanas. Dua pelaku yang diidentifikasi bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit bergerak cepat melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit. Sementara itu, dua orang lainnya berhasil dikepung dan diamankan petugas di tempat.

​Dua orang yang diamankan adalah Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun. Saat dilakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap Muliadi, polisi menemukan modus cerdik pelaku untuk mengelabui petugas. Tersangka sengaja menyelipkan satu kotak rokok On Bold di bagian selangkangannya.

​”Saat kotak rokok tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti utama berupa 51 paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Pelalawan dan Inhil, 10 Ribu Liter Bio Solar Disita

​Selain puluhan paket sabu siap edar, tim opsnal juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku, yakni satu buah mancis hijau dan satu set alat hisap sabu (bong).

​Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi mendalam, perempuan bernama Anggun dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, sehingga langsung dikembalikan kepada pihak keluarganya.

​Kompol Rusyandi Zuhri menambahkan, penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/V/2026/RIAU/RES KPR tertanggal 29 Mei 2026, dengan menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pelapor atau korban atas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

​”Proses penggeledahan dan penangkapan ini juga disaksikan secara langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Sekretaris Desa Padang Sungai Liti, Andi, serta tokoh pemuda, Mardonis, guna menjamin transparansi dan legalitas tindakan kepolisian di lapangan,” tegasnya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muliadi kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri telah melakukan interogasi awal, gelar perkara, dan melimpahkan penanganan kasus beserta seluruh barang bukti ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri, yaitu Karim dan Ramadhan alias Kuntit, yang kini berstatus buron (DPO),” pungkas Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250