KAMPAR,(CYBER24.CO.ID) – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali menjadi perhatian publik setelah beredar sejumlah foto dan video yang memperlihatkan kondisi air sungai berwarna keruh kecokelatan. Dokumentasi tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab perubahan kondisi air sungai tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil uji laboratorium yang dapat memastikan penyebab perubahan kualitas air tersebut. Namun, kondisi yang terekam dalam dokumentasi yang beredar luas di masyarakat dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan oleh pihak yang berwenang.
Perhatian publik turut mengarah pada aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam dan migas di wilayah Riau, termasuk PT EMP Energi Gandewa yang merupakan bagian dari PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Meski demikian, belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang mengaitkan perubahan kondisi air sungai tersebut dengan aktivitas perusahaan tertentu.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH) Provinsi Riau, Amri Koto, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara profesional, independen, dan transparan.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus dijaga bersama. Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang menyebabkan pencemaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amri Koto, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengambilan sampel air dan pengujian laboratorium guna memperoleh data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan. Pengambilan sampel dan uji laboratorium harus dilakukan sesegera mungkin agar masyarakat memperoleh kepastian informasi. Hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Amri menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi.
“Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai, sumber air masyarakat, hingga kesehatan warga. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, MAKALAH Riau juga mengingatkan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam agar senantiasa menjalankan operasional sesuai standar dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium yang dapat memastikan penyebab perubahan kondisi air sungai tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk PT EMP Energi GandewaPT EMP Energi Gandewa maupun instansi terkait.(Tim Redaksi)



























