BeritaBPNSumbar

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monev KIP Tahun 2026

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monev KIP Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Padang,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan jajaran Kantah Agam dalam agenda Pendampingan Pengisian Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026.

​Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat ini berlangsung di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Sumbar, Kamis (18/6/2026).

​Agenda ini dihadiri oleh para admin website dan operator PPID dari seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Fokus utamanya adalah penguatan kapasitas teknis pengelolaan website PPID serta strategi pengisian kuesioner e-Monev Komisi Informasi.

​Pendampingan ini bertujuan mematangkan pemahaman para pengelola PPID agar mampu memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik secara objektif. Lebih dari sekadar pemenuhan penilaian, kegiatan ini menjadi instrumen evaluasi penting guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Muhammad Rangga, S.H., M.Si. Dalam paparannya, ia mengupas tuntas strategi pengelolaan layanan informasi publik dan teknis pengisian website PPID.

​”Saat ini, seluruh permohonan informasi yang diajukan secara daring (online) telah terintegrasi langsung melalui sistem pusat. Sistem kemudian mendistribusikannya secara otomatis ke Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Muhammad Rangga.

​Ia menambahkan bahwa standardisasi Website PPID di seluruh satuan kerja (satker) Indonesia dirancang untuk memudahkan masyarakat memilih PPID tujuan, baik untuk memperoleh data maupun mengajukan permohonan informasi pertanahan secara praktis.

​Melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menargetkan pengelolaan layanan informasi publik yang jauh lebih optimal. Ke depan, operasional website PPID Kantah Agam diharapkan mampu menyajikan akses informasi pertanahan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga akuntabel serta mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.(Red)

Baca Juga:  Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250