JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp9,06 miliar. Penyitaan ini merupakan rangkaian pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
”Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti apabila ditotal nilainya kurang lebih Rp9,06 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik merinci, barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik terdiri dari berbagai bentuk aset dan instrumen keuangan, meliputi:
●Uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, senilai Rp1,25 miliar.
●Uang tunai yang ditemukan di kediaman Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta.
●Saldo uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.
●Sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ senilai Rp2,75 miliar.
●Satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar.
●Kuitansi transaksi pembelian sebidang tanah atas nama istri LAZ senilai Rp3,3 miliar.
”Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik,” imbuh Taufik.
Langkah hukum ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada tanggal 20 Juli 2026. Penindakan ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Sebanyak delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan kecukupan alat bukti hasil pemeriksaan, pada 21 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa, yakni:
●Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat.
●Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan kedua nama tersebut bersama satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pihak swasta yang dimaksud adalah Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).



























