KAUR, Cyber24.cp.id – 9 September 2026, Persidangan perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa Yunus di Pengadilan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Sorotan tersebut muncul setelah agenda persidangan pada Selasa (8/9/2026) yang berkaitan dengan putusan sela. Pihak keluarga yang hadir mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mereka nilai belum diterapkan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum Yunus, Filip, menilai terdapat persoalan dalam penerapan Pasal 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi kliennya.
“Pengadilan Negeri Bintuhan ini sepertinya mempunyai hukum sendiri. Keputusan hakim hari ini menurut kami tidak memakai aturan sesuai fakta persidangan, khususnya Pasal 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Filip.
Ia juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur yang menurutnya tidak menguraikan seluruh poin ketentuan yang dianggap relevan dalam PERMA tersebut.
Filip menyatakan pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum membuktikan bahwa Yunus melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Menurut dia, persoalan mengenai alat bukti dan penerapan ketentuan hukum seharusnya menjadi perhatian majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami melihat Yunus tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa ketentuan PERMA tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana yang kami harapkan,” katanya.
Pihak keluarga Yunus juga menyayangkan putusan sela tersebut. Koko Gugus, yang merupakan pihak keluarga Yunus, mengatakan keluarga datang ke pengadilan dengan harapan memperoleh proses hukum yang adil.
“Kami sangat menyayangkan keputusan hari ini. Kami merasa ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Kami juga sebelumnya sudah memenangkan praperadilan, sehingga kami berharap proses hukum terhadap Yunus benar-benar memperhatikan fakta dan aturan yang berlaku,” ujar Gugus.
Gugus menegaskan pihak keluarga tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai keadilan bagi Yunus.
Bahkan, pihak keluarga menyatakan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan aturan yang berlaku dalam proses peradilan.
“Kami akan mempertimbangkan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial terkait apa yang kami nilai sebagai persoalan penerapan aturan PERMA. Kalau diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat,” tegasnya.
Sementara itu, tudingan bahwa hakim maupun jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap Yunus merupakan penilaian dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian pula mengenai dugaan pelanggaran PERMA, hal tersebut perlu diuji berdasarkan salinan putusan, fakta persidangan, dakwaan, tuntutan JPU, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Bintuhan maupun Kejaksaan Negeri Kaur mengenai tudingan pihak keluarga dan kuasa hukum tersebut.
(AS)



























