Jakarta, CYBER24.CO.ID || Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengintensifkan pemantauan 24 jam terhadap perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dan dampaknya terhadap atmosfer, penerbangan, serta kondisi laut di sekitar Selat Sunda.
Dari siaran pers BMKG di Jakarta, Minggu (6/9), berdasarkan analisis citra satelit pada hari ini pukul 08.00 WIB, BMKG mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik yang melingkupi wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu.
Respon Cepat Penerbitan SIGMET Erupsi Gunung Anak Krakatau
Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani mengatakan bahwa Stasiun Meteorologi Soekarno-Hatta Tangerang bergerak cepat dengan menerbitkan peringatan dini untuk cuaca penerbangan atau Significant Meteorological Information (SIGMET) pertama sesaat setelah erupsi awal pada 4 September 2026 pukul 23.23 WIB. Langkah tanggap darurat ini diambil untuk meminimalkan risiko gangguan navigasi udara di lintasan penerbangan domestik maupun internasional.
Hingga saat ini, BMKG telah menerbitkan sebanyak 50 SIGMET secara berkala guna menjamin keselamatan navigasi udara. Pemantauan intensif dilakukan menggunakan teknologi pemetaan satelit cuaca terkini yang memantau pergerakan debu vulkanik secara real-time.
”Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat,” kata Andri.
Arah Sebaran Abu Vulkanik Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa abu vulkanik pada ketinggian hingga 20.000 kaki bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitarnya. Pergerakan abu pada lapisan bawah hingga menengah ini menjadi perhatian khusus bagi maskapai yang beroperasi di wilayah udara Pulau Jawa bagian barat.
Sementara pada ketinggian hingga 50.000 kaki, abu bergerak ke arah barat daya hingga barat laut mencakup Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, serta Samudra Hindia. BMKG terus berkoordinasi dengan otoritas penerbangan dan pihak terkait guna memastikan seluruh moda transportasi udara tetap beroperasi secara aman.



























