Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menangkap seorang bernama Yuda, yang diduga sebagai pemilik kayu Sonekeling ilegal. Desakan ini menyusul adanya tindakan pengambilan barang bukti kayu ilegal tersebut secara diam-diam dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Ketua LAKMAS CW NTT, Viktor Manbait, SH, mengungkapkan kronologis kejadian kepada media ini. Menurutnya, pada Sabtu malam, 28 Maret 2025, sekitar pukul 23.11 WITA, Kepala AMP Nafiri yang sedang berada di Malaka dihubungi oleh Kanit Tipidter Polres TTU. Dalam percakapan telepon tersebut, Kanit Tipidter menyampaikan maksud untuk mengambil barang bukti dolgen Sonekeling yang sebelumnya disembunyikan di area AMP Nafiri. Pengambilan ini dikawal oleh Kanit Buser dan anggota Intel Polres TTU.
Kepala basecamp AMP PT Nafiri mempertanyakan alasan pengambilan barang bukti dilakukan pada tengah malam dan tanpa kehadirannya di TKP. Ia juga khawatir tindakan ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kanit Tipidter Aipda Daniel Tutkey menyatakan bahwa urusan terkait barang bukti telah selesai melalui gelar perkara, sehingga pemilik kayu berhak mengambilnya. Namun, Kepala basecamp AMP PT Nafiri menyarankan agar pengambilan dilakukan pada siang hari.
Kejanggalan semakin terlihat ketika sekitar pukul 23.40 WITA, dua orang mengendarai mobil Pajero berwarna hitam mendatangi lokasi AMP PT Nafiri dan memeriksa tumpukan kayu dolgen Sonekeling. Setelah sekitar 15 menit meneliti barang bukti, keduanya meninggalkan lokasi.
Pada malam yang sama, Aipda Daniel kembali menghubungi Kepala AMP PT Nafiri memberitahukan rencana pengambilan barang bukti. Merespons situasi ini, Kepala AMP PT Nafiri menghubungi anggota Propam Polda NTT dan BKO Reskrim Polres TTU.
Keesokan harinya, Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, sebuah mobil sedan berwarna kuning diikuti truk dump truck berwarna kuning dan mobil Pajero hitam yang sebelumnya terlihat, tiba di lokasi AMP PT Nafiri di Desa Naiola, TKP penyimpanan kayu ilegal tersebut. Mereka kemudian mengangkut sebagian barang bukti dolgen Sonekeling ilegal yang telah dipasang garis polisi.
Sekitar 5-6 pekerja terlihat memindahkan dolgen Sonekeling dari tiga tumpukan berbeda ke atas truk. Menurut Viktor, pengambilan dan pengangkutan barang bukti ini dilakukan atas perintah Kanit Tipidter Polres TTU dan terjadi dua kali pada hari Minggu, 29 Maret 2025, yakni sekitar pukul 06.30 WITA dan pukul 16.00 WITA.
Viktor menjelaskan bahwa tumpukan pertama yang diambil diduga kuat berisi kayu dolgen Sonekeling milik Yuda, sementara tumpukan lainnya milik Komang. Ia menyoroti proses penyelidikan kayu milik Komang yang telah dilakukan lacak balak di dua lokasi, namun hasilnya belum diinformasikan kepada publik. Lebih lanjut, Viktor mempertanyakan mengapa kayu milik Yuda belum dilakukan lacak balak, meskipun keberadaannya telah diungkapkan oleh Kepala KPH UPT TTU Dedy Kadja. Menurut KPH UPT TTU, identitas Yuda selama ini tidak pernah diketahui sehingga tidak dapat diperiksa.
LAKMAS CW NTT menyesalkan penanganan kasus ilegal logging Sonekeling oleh Polres TTU, Polda NTT, dan Gakum Kementerian Kehutanan yang dinilai janggal. Viktor menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam peredaran dan penampungan kayu ilegal tersebut, termasuk Kasat Buser Polres TTU yang disebut aktif mengawal penyembunyian kayu. Namun, penanganan kasus ini dinilai berjalan lambat. Ia juga mempertanyakan alasan Kanit Tipidter melakukan pengambilan barang bukti di tengah malam tanpa prosedur formal.
“Siapa sebenarnya Yuda ini, sehingga pengambilan barang bukti terkesan sangat mendesak dan tanpa melalui berita acara pengambilan yang prosedural? Mengapa Yuda tidak bisa dipanggil dan diperiksa atas dugaan kejahatan lingkungan ini?” tanya Viktor.
Investigasi LAKMAS CW NTT menemukan informasi bahwa Yuda pernah mengirim seseorang yang mengaku pengusaha kayu, didampingi seorang penyidik Gakum Bali Nusra, untuk melakukan pemetaan potensi Sonekeling di TTU. Viktor mempertanyakan identitas dan kekebalan hukum dari sosok ini.
LAKMAS CW NTT mendesak Kapolres TTU untuk segera menangkap Yuda guna menghindari kesan adanya pembiaran dalam kasus ini. Kapolres TTU, sebagai penyidik utama, sebelumnya telah menjamin keamanan barang bukti di TKP.
Selain itu, LAKMAS CW NTT dan publik meminta penjelasan mengenai alasan Kanit Tipidter memerintahkan pengambilan barang bukti tanpa prosedur formal. Mereka juga mendesak Propam Polda NTT untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik.
“Mengapa dan apa alasannya seorang penyidik Kanit Tipidter melakukan pengambilan barang bukti yang sedang dalam penyelidikannya di tengah malam, tanpa sesuai prosedur?” pungkas Viktor.
Pewarta:
Viktor Manbait,SH Ketua LAKMAS CW NTT
Reporter: Yohanes