BeritaBPNKab.Agam

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Hadiri Peninjauan Lahan Eks HGU PT Inang Sari untuk Percepatan Pembangunan Hunian Tetap

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Hadiri Peninjauan Lahan Eks HGU PT Inang Sari untuk Percepatan Pembangunan Hunian Tetap

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam turut mendampingi kegiatan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin (29/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M., hadir bersama jajaran, yaitu Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian aspek pertanahan guna mendukung pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana, sekaligus mendukung berbagai program strategis pemerintah lainnya.

“Peninjauan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, sekaligus mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat, Yonif TP 897/Singgalang, serta berbagai fasilitas umum yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kedeputian III KSP RI, Irhash Ahmady, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Pulau Sumatera.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat penyelesaian aspek legalitas lahan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Secara prinsip proses legalitas sedang dipercepat. Kami berharap dalam waktu dekat Surat Keputusan Menteri ATR/BPN dapat diterbitkan sehingga kepastian hukum terhadap lahan ini semakin jelas dan pembangunan dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kedeputian III KSP RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, serta unsur masyarakat adat terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menyelesaikan aspek legalitas lahan serta mempercepat tahapan pembangunan.

Baca Juga:  Sejarah Terukir! RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR

Melalui sinergi seluruh pihak, diharapkan masyarakat yang saat ini masih menempati hunian sementara dapat segera memperoleh hunian tetap yang layak, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Agam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250