BeritaHUKUMJakarta

KPK Usut Nominal Pengembalian Dana Terkait Kasus Suhardiman Amby, Periksa Saksi Aliran Dana ke Kemenhut

×

KPK Usut Nominal Pengembalian Dana Terkait Kasus Suhardiman Amby, Periksa Saksi Aliran Dana ke Kemenhut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nominal pasti pengembalian dana yang diterima oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari pihak nonaktif Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (28/7). Para saksi yang dimintai keterangan meliputi Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, serta anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR.

​”Kepada para saksi tersebut, penyidik secara mendalam menelusuri keterangan terkait penyerahan sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan serta mekanisme pengembaliannya. Saat ini, penyidik masih terus mengonfirmasi apakah dana yang diserahkan tersebut telah dikembalikan secara utuh,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/7).

​Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang mangkir pada pemanggilan sebelumnya. Mereka adalah Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR, serta seorang kerabat berinisial RFZ.

​”Para saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait proses pengembalian dana dari Kemenhut yang disalurkan melalui ajudan Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan ulang,” imbuhnya.

Kronologi Singkat Perkara

​Kasus ini berawal dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang terperiksa. Aksi penindakan ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

​Sehari setelahnya, pada 30 Juni 2026, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih untuk menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Sambut 1 Muharram 1448 H, Ponpes Nurul Musthofa Gelar Pawai Semarak hingga Wisuda Tahfidz Al-Qur'an

​Selanjutnya pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung sepanjang periode 2021–2026. Di samping dugaan suap pengisian jabatan, KPK turut mendalami indikasi penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Klarifikasi Pihak Kementerian Kehutanan

​Menanggapi namanya yang terseret dalam pusaran perkara tersebut, Menhut Raja Juli Antoni telah memberikan penjelasan resmi pada 3 Juli 2026 lalu. Ia menyatakan bahwa saat menerima kunjungan audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map.

​Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamu undangannya meninggalkan ruangan. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut tanpa sempat membuka atau mengetahui isi di dalamnya.

​Proses pengembalian amplop itu baru terlaksana pada 12 Juni 2026 akibat terkendala kesesuaian jadwal, dan diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui perantara ajudannya di Kabupaten Kuansing.

​Pada 3 Juli 2026, pihak Menhut juga telah melaporkan penolakan serta pengembalian gratifikasi tersebut secara resmi kepada KPK. Kendati demikian, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan atas laporan tersebut dengan pertimbangan bahwa aliran dana dan pemberian itu tengah berada dalam proses penyidikan aktif oleh lembaga antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250