BeritaNTTPemerintahan

Ombudsman Soroti Tata Niaga Sapi NTT: Minta Gubernur Benahi Pelayanan Publik

×

Ombudsman Soroti Tata Niaga Sapi NTT: Minta Gubernur Benahi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada pelayanan pengeluaran ternak sapi di Provinsi NTT, Kepala Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton menyampaikan surat resmi kepada Gubernur NTT melalui surat Nomor; B/0167/TU.01.02-18/V/2025, tertanggal; 7 Mei 2025, perihal; Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi.

Dalam rilisnya yang diterima media ini Jumat ( 16/5 /2025 ) menyebutkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT telah melakukan pertemuan dengan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT dan diperoleh informasi mengenai tata niaga sapi di Provinsi NTT khususnya pada pelayanan pengeluaran ternak sapi, sebagai berikut;

Pertama; permasalahan proporsionalitas pembagian kuota pengeluaran sapi oleh dinas peternakan kabupaten/kota, berupa tidak adanya formula khusus yang digunakan oleh dinas peternakan kota/kabupaten dalam pembagian kuota pengeluaran sapi bagi pengusaha/pemohon menimbulkan potensi pemberian imbalan (fee), diskriminasi dan monopoli pengusaha tertentu.

Kedua; dugaan adanya jual beli Rekomendasi Pengeluaran Ternak, berupa adanya pemberian Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kepada pengusaha tertentu yang tidak mempunyai sapi, sehingga berdampak bagi pengusaha yang memiliki sapi tidak mendapatkan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari dinas dengan alasan kuota habis atau alasan lain.

Selanjutnya, pemegang Rekomendasi Pengeluaran Ternak yang tidak mempunyai sapi menjual rekomendasinya (kuota) kepada pengusaha lain yang tidak mempunyai sapi.

Ketiga; kendala memenuhi standar berat hidup sapi bali paling rendah 275 kilogram (kg) per ekor, berupa sulitnya pengusaha sapi di lapangan untuk mendapatkan sapi bali dengan berat hidup paling rendah 275 kg per ekor guna memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut menyebabkan pemohon mengajukan Rekomendasi Pengeluaran Ternak atas sapi dengan berat hidup di bawah 275 kg.

Keempat; dugaan pemberian imbalan (fee) dalam proses penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan pemeriksaan kesehatan serta timbang hewan di ranch/kandang. Dugaan pemberian imbalan dimaksud sebagai upaya meloloskan sapi yang belum memenuhi standar berat hidup sapi bali paling rendah 275 kg per ekor.

Kelima; lamanya waktu penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ternak oleh dinas kabupaten/kota, berupa dalam hal kepala dinas sedang tidak berada ditempat maka harus menunggu hingga kepala dinas ada di kantor. Hal tersebut, disebabkan tidak adanya pelimpahan kewenangan penandatangan rekomendasi.

Guna mencegah keluhan dengan substansi yang sama terus berulang, maka sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi di Provinsi NTT, Ombudsman NTT menyampaikan saran-saran kepada Gubernur sebagai berikut;

Pertama; Pemerintah Provinsi NTT agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT. Perubahan kriteria berat sapi dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi dan mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak.

Kedua; Pemerintah Provinsi NTT agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan terkait waktu penerbitan keputusan Gubernur mengenai penetapan Alokasi Pengeluaran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda Asal Provinsi NTT. Standar waktu tersebut akan menjadi pedoman waktu penyampaian ketersediaan dan kebutuhan alokasi pengeluaran ternak sapi dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya dilakukan penetapan alokasi oleh Gubernur.

Ketiga; Pemerintah Provinsi NTT agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pembagian kuota pengeluaran ternak oleh dinas kabupaten/kota kepada pengusaha yang mengajukan permohonan Rekomendasi Pengeluaran Ternak untuk dilakukan melalui kesepakatan yang melibatkan kepala dinas peternakan kota/kabupaten beserta tim teknis di dinas peternakan dan pengusaha/himpunan pengusaha yang terlibat dalam proses tata niaga sapi.

Proporsionalitas pembagian kuota tersebut guna mewujudkan pembagian kuota yang dilakukan secara merata/tidak diskriminatif. Selain itu, perlunya memperhatikan kewenangan kepala dinas peternakan untuk menandatangani Rekomendasi Pengeluaran Ternak agar dapat limpahkan kepada pejabat lain, agar pelayanan Rekomendasi tetap berjalan dalam hal kepala dinas sedang tidak berada di tempat.

Surat kepada Gubernur NTT tersebut ditembuskan juga kepada Ketua DPRD NTT, Bupati/Walikota se-NTT dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT agar menjadi perhatian bersama. Selanjutnya Ombudsman NTT akan terus memonitor tindak lanjut saran tersebut guna memastikan tata niaga sapi di NTT tidak merugikan para petani peternak.

(Yuven Fernandez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250