Jambi,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 21,89 miliar.
Kasus ini melibatkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pengadaan peralatan praktik utama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Jumat, 11 April 2025, di Mapolda Jambi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dana pendidikan sebesar Rp 180 miliar yang dikucurkan pada Maret 2021, yang dialokasikan untuk SMA sebesar Rp 51 miliar dan 16 SMK senilai Rp 122 miliar, diduga kuat telah diselewengkan.

Tim investigasi Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan logistik dan dokumen pengadaan. Hasil audit yang dilakukan mengungkapkan adanya kerugian negara yang signifikan mencapai Rp 21,89 miliar. Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dugaan korupsi DAK SMK ini. Satu kasus di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Satu orang tersangka berinisial ZH telah diamankan oleh pihak kepolisian. ZH diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, yang memiliki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang diadakan, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan bahwa banyak di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan bahkan tidak layak untuk digunakan.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember), guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di-mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, tersangka ZH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 5 Ayat 2 Juncto, Pasal 18 Juncto, dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi, terutama yang merugikan sektor pendidikan. (Red)