PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Misteri kematian tragis seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio (60) yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya, Kecamatan Rumbai, akhirnya terungkap sepenuhnya. Kepolisian Daerah (Polda) Riau membeberkan peran dari empat tersangka yang secara terencana melakukan aksi perampokan berujung pembunuhan pada Rabu (29/4) lalu.
Dalam ekspose yang digelar pada Minggu (3/5/2026), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, mengungkapkan fakta mengejutkan. Otak di balik aksi keji ini adalah AF (Anisa Florensa), yang merupakan menantu kandung korban. AF tidak bekerja sendiri; ia dibantu oleh tiga rekan lainnya, yakni SL (Selamet), Iwan (Erwandi), dan L (Lisbet).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah merancang aksi ini dengan sangat matang. Tercatat, mereka melakukan survei lokasi dan penyusunan rencana sebanyak empat kali sebelum akhirnya mengeksekusi korban.
”Awalnya niat para pelaku adalah merampok harta korban. Namun, di tengah perjalanan, rencana tersebut berkembang menjadi pembunuhan untuk menghilangkan jejak,” ujar Kombes Zahwani Pandra.
Hubungan antara AF dan korban sebenarnya tergolong baik, sehingga korban sama sekali tidak menaruh curiga saat para pelaku bertamu. AF diketahui mengajak sahabat karibnya sejak SMP, Lisbet (L), dari Aceh menuju Pekanbaru dengan menyewa mobil untuk melancarkan aksi ini.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat sebuah mobil hitam berhenti di depan rumah korban. AF masuk terlebih dahulu dan menyalami mertuanya dengan akrab. Tak lama setelah suasana terlihat normal, dua pria menyusul masuk ke dalam rumah.
Salah satu pelaku, SL, berperan sebagai eksekutor. Tanpa ampun, ia menghantamkan balok kayu ke arah kepala dan tubuh korban.
“Pemukulan tidak hanya sekali, tetapi dilakukan hingga lima kali hingga korban dipastikan meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diseret dan ditinggalkan di dalam kamar mandi,” tambah Zahwani.
Motif sementara diduga kuat berkaitan dengan faktor ekonomi dan masalah keluarga. Diketahui AF menikah dengan anak pertama korban pada tahun 2022, namun ia sudah meninggalkan rumah tersebut sejak 2023 meskipun belum bercerai secara resmi.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit kendaraan roda empat yang disewa dari Aceh.
- Balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
- Rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah dan pergerakan para pelaku.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Fr)



























