BeritaNTTPeristiwa

Tragedi Kematian Pekerja Migran NTT: Tamparan Keras bagi Pemerintah dan Penegak Hukum

×

Tragedi Kematian Pekerja Migran NTT: Tamparan Keras bagi Pemerintah dan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

KUPANG, NTT (CYBER24.CO.ID) – Angka kematian pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri terus meningkat, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam terhadap kinerja pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).
Pada tahun 2024, tercatat 125 PMI asal NTT meninggal dunia di negara lain.

Memasuki awal Maret 2025, angka tersebut kembali melonjak dengan 26 kasus kematian. Tragedi ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam melindungi warga negara yang mencari nafkah di luar negeri.

“Sebagian besar korban adalah PMI yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, terjebak dalam eksploitasi tenaga kerja, hingga akhirnya kehilangan nyawa tanpa kejelasan dan keadilan,” ungkap Drs. Yohanes Tafaib, M.Hum, seorang jurnalis dan pemerhati masalah kemanusiaan, Kamis (13/3).

Lemahnya Penegakan Hukum
Menurut Tafaib, permasalahan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang. Praktik perdagangan manusia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai risiko kerja ilegal masih menjadi masalah utama. Calon pekerja kerap terjerumus ke dalam jebakan agen tenaga kerja ilegal yang dengan mudahnya mengelabui mereka dengan janji manis tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Jenis-jenis Perdagangan Orang

* Eksploitasi Tenaga Kerja: PMI yang dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi sering kali dipaksa bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi.

* Eksploitasi Seksual: Banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak, diperjualbelikan untuk tujuan prostitusi.

* Perdagangan Anak: Anak-anak dijual atau diperdagangkan untuk kerja paksa, eksploitasi seksual, atau adopsi ilegal.

Langkah-langkah Mendesak
Untuk menghentikan rantai perdagangan manusia, diperlukan langkah-langkah tegas dari pemerintah dan masyarakat:

* Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Aparat harus menerapkan hukum secara tegas terhadap pelaku perdagangan orang.

* Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat, terutama calon PMI, harus diberikan pemahaman tentang bahaya migrasi ilegal.

* Penyediaan Lapangan Kerja di Daerah: Meningkatkan kesempatan kerja lokal untuk mengurangi minat bekerja di luar negeri.

* Peningkatan Kerja Sama Internasional: Memperkuat kerja sama dengan negara tujuan PMI.

* Pengawasan Ketat terhadap Agen Perekrutan: Mengontrol perusahaan perekrutan tenaga kerja agar tidak ada celah bagi agen ilegal.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka tragedi ini akan terus berulang dan semakin banyak nyawa yang melayang sia-sia. Kematian 125 orang (2024) dan 26 orang (awal 2025) PMI asal NTT di luar negeri bukan sekadar berita duka, tetapi juga peringatan keras bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam sistem perlindungan tenaga kerja kita,” tegas Tafaib.

Repoter: Yohanes Kupang                                   Editor  : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!