Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar praktik pembuatan situs perbankan palsu. Aktivitas kejahatan siber bermodus phishing dan pencurian data nasabah ini diketahui telah merugikan korban hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa. Hingga saat ini, sudah ada dua korban yang resmi melapor ke penyidik.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Selasa (26/5).
Menurut Ade, besarnya nilai kerugian ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan ancaman riil yang sangat merugikan masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku pun kian canggih. Pelaku tidak lagi sekadar mengirimkan tautan (link) secara acak, melainkan mendesain tampilan web yang sangat identik dengan situs resmi bank, sehingga masyarakat sulit membedakannya.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa alamat situs yang diakses benar-benar resmi. Jangan pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui aktif menawarkan jasa pembuatan situs perbankan palsu tersebut melalui media sosial. Dari setiap situs tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan (pembeli), tersangka meraup keuntungan ekonomi yang cukup besar.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Kombes Ade menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau berkomitmen penuh untuk terus memperkuat patroli siber demi memberantas kejahatan digital. Tindakan tegas tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang menyediakan sarana serta infrastruktur pendukung kejahatan siber.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang dan semakin kompleks,” pungkasnya.(Fr)




























