BeritaHUKUMKalsel

KPK Ungkap Keterangan Saksi Terkait Gratifikasi Rp10 Miliar yang Diduga Diterima Eks Kadis PUPR Kalsel

×

KPK Ungkap Keterangan Saksi Terkait Gratifikasi Rp10 Miliar yang Diduga Diterima Eks Kadis PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (24/4), seorang saksi kunci mengungkapkan adanya aliran dana gratifikasi sebesar Rp10 miliar yang diduga diterima oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangan tersebut berasal dari mantan Kepala Bidang Bina Marga yang dihadirkan sebagai saksi.

“Uang gratifikasi Rp10 miliar dari PT Asri Praya KSO diungkapkan saksi mantan Kabid Bina Marga terdahulu yang kami hadirkan kali ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, terungkap dalam persidangan bahwa saksi tersebut menolak ketika diajak untuk mengambil uang Rp10 miliar tersebut ke Jakarta dengan alasan merasa takut.

Menanggapi hal ini, Meyer menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi lain yang diduga menemani Ahmad Solhan saat pengambilan uang di Jakarta untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan, Aris Anova, juga memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa lainnya, Yulianti Erlynah, yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Aris mengakui adanya penerimaan uang lain sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh sembilan rekanan kepada Yulianti. Penyerahan uang tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui sopir pribadi Yulianti yang bernama Mahdi.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato kemudian menutup persidangan setelah mendengarkan keterangan dari para saksi.

Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK RI dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat esok.

Dalam kasus ini, Ahmad Solhan bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp12,4 miliar.

Dana haram tersebut diduga diterima Solhan melalui Yulianti Erlynah, dan kemudian disimpan oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Agustya Febry Andrian yang merupakan mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kepala Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, serta H Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfidz Martapura.

KPK terus berupaya mengungkap secara tuntas aliran dana gratifikasi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250