Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (05/11/2025).
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel Polsek Bilah Hilir., petugas Polsek menyisir area diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Giat Gerebek Sarang Narkoba hari itu, petugas menemukan 4 buah alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, dan 1 unit timbangan elektrik rusak. Selanjutnya, pondok dan gubuk yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika, diruntuhkan petugas.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir , untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan patroli rutin, untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informas, bila ada mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.( Rustina)



























