BeritaHukrimLabuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang

×

Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu  Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu  (05/11/2025).

Dipimpin  Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel Polsek Bilah Hilir., petugas Polsek  menyisir area  diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  AJPLH laporkan 3 saksi ke Polda Riau, Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan

Giat Gerebek Sarang Narkoba hari itu, petugas menemukan 4  buah alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, dan 1 unit timbangan elektrik rusak. Selanjutnya, pondok dan gubuk yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika, diruntuhkan  petugas.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir , untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  3 Korban Masih Hilang, Operasi SAR Banjir Bandang Nagekeo Resmi Ditutup

Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan patroli rutin, untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informas,  bila ada mengetahui aktivitas yang  berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.( Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250