BeritaHUKUMKab. Pelalawan

Selain Digugat Secara Perdata,Yimmy Fujianto Resmi Dilaporkan Secara Pidana ke Polres Pelalawan Terkait Penguasaan Lahan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin

×

Selain Digugat Secara Perdata,Yimmy Fujianto Resmi Dilaporkan Secara Pidana ke Polres Pelalawan Terkait Penguasaan Lahan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA dengan didampingi Sekjen DPD AJPLH Pelalawan.

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Persoalan hukum yang membelit Yimmy Fujianto kian bertambah. Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata di pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara No.69/Pdt.Sus-LH/202/PN.Plw, kini yang bersangkutan resmi dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan atas dugaan kasus penguasaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin oleh Kehutanan.

Laporan pidana ini serahkan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA dengan didampingi oleh beberapa awak media dan diterima langsung oleh Bripka Wulan petugas Polres Pelalawan yang piket,Kamis (27/11).

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) undang- undang nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya terkait aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara yang beralih menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin menteri kehutanan.

“Karena akibat dari Perbuatan Yimmy Fujianto tersebut di atas, maka kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah nyata-nyata mengalami kerugian, yaitu luasnya menjadi berkurang seluas ±37 (Tiga Puluh Tujuh) hektar, sehingga luas Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Riau semakin menipis, dan hutan yang disebut sebagai paru-paru dunia sebagaimana terdapat dalam salah satu butir yang di hasilkan pada Konfrensi Tingkat Tinggi di Rio Jeneiro (1992) telah menjadi rusak dan berkurang, dan hal tersebut jelas telah memicu terjadinya pemanasan global (global warming),”ungkap Soni.

Laporan Pidana Melengkapi Gugatan Perdata

Kasus ini mencuat setelah adanya sengketa penguasaan lahan di wilayah Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Menurut soni, lahan yang dikuasai oleh Yimmy Fujianto seluas kurang lebih 37 hektar tersebut disinyalir berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa memiliki izin pemanfaatan atau pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Polres Dumai Gelar Pelatihan Intensif Penanganan Karhutla untuk Penyidik

“Kami sudah memberikan somasi dan juga menggugat secara perdata, namun karena tidak ada itikad baik dan dugaan kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan ini sangat jelas, kami memutuskan untuk menempuh jalur pidana,” ujar Soni.

Aliansi Jurnalis Penelamat Lingkungan Hidup berharap, dengan adanya laporan pidana ini, Polres Pelalawan dapat segera melakukan penyidikan mendalam untuk membuktikan dugaan penguasaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan negara tanpa izin.

“Dan memanggil Sdr Yimmy Fujianto untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”pinta Soni

Karena jika pelaku terbukti bersalah, dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yimmy Fujianto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana tersebut.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250