BeritaEkonomiJakarta

Cek Jadwalnya! Rincian Lengkap Pencairan THR PNS, PPPK, Pensiunan, hingga BHR Ojol 2026

×

Cek Jadwalnya! Rincian Lengkap Pencairan THR PNS, PPPK, Pensiunan, hingga BHR Ojol 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (03/03/2026), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden sebagai paket stimulus ekonomi lanjutan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10% dibandingkan tahun lalu. Dana tersebut dialokasikan untuk 10,5 juta aparatur negara, yang mencakup ASN (termasuk PPPK), TNI/Polri, hingga pensiunan.

​”Komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Ini berbeda dengan Gaji ke-13 yang rencananya disalurkan pada bulan Juni mendatang,” jelas Airlangga.

​Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan minggu pertama Ramadan. Distribusi mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Bagi sektor swasta, Menko Airlangga menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.

  • ​Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima 1 bulan upah.
  • ​Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun diberikan secara proporsional.

​Dengan total potensi pembayaran mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja swasta, langkah ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak konsumsi nasional secara signifikan.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol). Melalui komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator, pemerintah memastikan penyaluran BHR bagi sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Penyaluran didorong dilakukan lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri.

Baca Juga:  Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Ribuan Penonton dengan “Tabola Bale”

Melengkapi kebijakan THR, pemerintah juga telah menyiapkan serangkaian stimulus pendukung:

  • ​Bantuan Pangan: Paket 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga (Total anggaran Rp14,09 triliun).
  • ​Diskon Transportasi: Subsidi senilai Rp911,16 miliar untuk memudahkan mobilitas mudik.
  • ​Fleksibilitas Kerja: Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan arus mudik dan balik.

​“Seluruh rangkaian kebijakan ini kami tujukan agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan khidmat sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi kita tetap stabil,” tutup Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250