Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (08/03/2026).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian (surveilans) di lokasi yang dimaksud.
”Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area belakang sebuah rumah warga. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H.
Kedua tersangka yang diamankan adalah R (42), warga Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, dan MHZ (25), warga Desa Mahato, Rokan Hulu, Riau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram (bruto) yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan. Barang haram tersebut ditemukan berada dalam genggaman tersangka MHZ.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengaku mendapatkan pasokan barang dari R. Sementara itu, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di wilayah yang sama.
”Petugas sempat melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan pria berinisial P, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Saat ini, P telah masuk dalam daftar pencarian dan tim terus melakukan pengejaran intensif,” jelas IPTU Arwin.
Pihak Kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurut IPTU Arwin, keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
”Kami menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya tegas.
(Rustina)



























