Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan penetapan lokasi sebagai tahapan awal dalam pelaksanaan Reforma Agraria, yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Agam,Selasa (7/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam, Dinas Pertanian, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum, KH, S.E., M.M., dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Efrizal, S.H.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menyampaikan bahwa penetapan lokasi ini menjadi langkah strategis dalam menentukan arah pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya di wilayah Sungai Landia. Beliau menekankan pentingnya identifikasi data dan potensi wilayah secara menyeluruh sebagai dasar dalam penyusunan program yang tepat sasaran.
“Diperlukan penentuan fokus lokasi seperti Sungai Landia, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi data dan item kegiatan. Hal ini dapat menjadi dasar dalam menyusun proposal kerja sama dengan pelaku usaha melalui program CSR, guna mendukung pemulihan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar beliau.
Lebih lanjut, dibahas pula pentingnya menentukan sektor usaha prioritas yang sesuai dengan potensi lokal, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berdampak pada penataan aset, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Bapak M. Tasrif Saltani, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan berupa pelatihan dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergi dengan OPD terkait.
“Kami dari Dinas Pertanian siap mendukung melalui program pelatihan dan pemberdayaan, agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar instansi dalam mendukung Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Landia Kabupaten Agam.(Red)



























