DUMAI,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Komitmen ini dibuktikan dengan digelarnya Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin pagi, 25 Mei 2026.
Upacara yang berlangsung khidmat sejak pukul 07.30 WIB tersebut digelar di lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara.
Jalannya upacara kedinasan ini dikomandani oleh Ipda Subagio dengan perwira upacara Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi. Momentum krusial sekaligus memprihatinkan ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) termasuk Wakapolres, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel Polres Dumai.
Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan kepada Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, dan Briptu M. Ridho (NRP 97110565). Karena kedua pelanggar tidak hadir (in absentia), prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota tersebut, dikawal ketat oleh petugas Provost.
”Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026. Masing-masing adalah Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho,” ujar AKBP Angga Febrian Herlambang dalam amanatnya.
Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, ia terbukti melakukan desersi atau mangkir dari tugas tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.
Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Perbuatan Briptu M. Ridho dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Dumai menegaskan bahwa sanksi PTDH ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Langkah berat ini diambil melalui proses panjang, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
”PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas AKBP Angga.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta upacara agar menjadikan peristiwa pilu ini sebagai cermin dan pengingat berharga dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
”Every insan Korps Bhayangkara sejatinya terikat sumpah setia kepada NKRI, serta wajib menjunjung tinggi nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran berat yang berujung pemecatan ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi keluarga,” tambahnya.
Menutup arahannya, Kapolres menginstruksikan seluruh personel Polres Dumai untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga etika baik dalam kedinasan maupun bermasyarakat, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran. Hal ini penting demi mempertahankan modal utama Polri, yaitu kepercayaan masyarakat.(Red)




























