BeritaBPNKab.Agam

Kantah Agam Gelar Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Basung untuk Cegah Sengketa Tanah

×

Kantah Agam Gelar Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Basung untuk Cegah Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Dalam upaya memitigasi risiko sengketa lahan di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar sosialisasi intensif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, (6/5/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah preventif pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah yang sah, transparan, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sosialisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalisasi aset tanah guna menghindari potensi konflik maupun klaim sepihak di masa mendatang.

Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Muhimah, yang menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, persyaratan administrasi, hingga tahapan pelaksanaan Program PTSL kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Muhimah menekankan bahwa kelengkapan administrasi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran program pendaftaran tanah.

“Program PTSL hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Dengan sertipikat tanah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian yang turut hadir guna memperkuat aspek legalitas dan pengawasan dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim pertanahan yang kondusif di Nagari Lubuk Basung. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan terwujudnya Kabupaten Agam yang tertib administrasi pertanahan serta memiliki kepastian hukum atas seluruh bidang tanah masyarakat.

Baca Juga:  Oknum Debt Collector Kembali Berulah Korbannya Anggota TNI Aktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250