BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID) – Menjelang fajar di saat warga Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis masih terlelap, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu memecah kesunyian Jalan Sukajadi. Pada Jumat dini hari (15/05/2026), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi narkotika.
Operasi senyap ini berhasil mengamankan seorang ibu muda berinisial TR (33). Ia tertunduk lesu saat polisi membongkar bisnis gelap yang selama ini ia jalankan di balik dinding rumahnya. Mirisnya, TR mengaku nekat terjun ke dunia hitam dengan alasan terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat di RT 016 RW 007 yang mencium gelagat mencurigakan di lingkungan mereka.
”Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah,” ujar AKBP Fahrian, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran TR sebagai pengedar aktif, antara lain:
●4 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,68 gram.
●1 unit timbangan digital dan alat press plastik.
●4 bundel plastik pembungkus kosong.
●1 unit ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur transaksi.
●Set peralatan penggunaan narkoba.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan kriminal, terlebih mengedarkan narkoba yang merusak generasi bangsa.
”Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara,” tegas AKBP Fahrian.
Akibat perbuatannya, TR kini harus mendekam di sel tahanan dan terpisah dari keluarganya. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).
Di akhir penyampaiannya, AKBP Fahrian mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap lingkungan sekitar. Beliau meminta warga tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Menurutnya, memutus rantai narkoba adalah perjuangan bersama demi menjaga masa depan daerah tetap aman dan kondusif.(Red)



























