BeritaHUKUMNasional

Nadiem Makarim Protes Dituntut Uang Pengganti Rp5,6 T Kasus Chromebook, Sebut Angka Tersebut Harta Masa Lalu di Gojek

×

Nadiem Makarim Protes Dituntut Uang Pengganti Rp5,6 T Kasus Chromebook, Sebut Angka Tersebut Harta Masa Lalu di Gojek

Sebarkan artikel ini
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) bersama istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

JAKARTA (CYBER24.CO.ID) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kekecewaan mendalam usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Nadiem mengaku “sakit hati” atas tuntutan uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang dialamatkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

​Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan total kekayaan riil yang dimilikinya saat ini. Ia menegaskan bahwa selama hampir satu dekade terakhir, dirinya telah mencurahkan seluruh pengabdian untuk negara.

​”Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp5,6 triliun. Padahal hingga akhir masa jabatan, kekayaan riil saya bahkan tidak sampai Rp500 miliar,” ujar Nadiem dengan nada getir.

Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp5,6 triliun yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan merupakan nilai asetnya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana (IPO). Menurutnya, angka tersebut hanyalah nilai di atas kertas yang bersifat fluktuatif dan tidak mencerminkan likuiditas pribadinya saat ini.

​”Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang sebanyak itu,” ungkap pendiri Gojek tersebut.

​Ia juga menegaskan bahwa harta yang didapatnya dari saham Gojek pada tahun 2015 adalah hasil murni dari usahanya menciptakan jutaan lapangan kerja, jauh sebelum ia masuk ke dalam birokrasi pemerintahan. Ia menyayangkan mengapa keberhasilan masa lalunya justru dijadikan “senjata hukum” untuk menekannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

​Kasus ini berakar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat perencanaan yang dianggap tidak sesuai prinsip pengadaan.

Secara rinci, kerugian negara terdiri dari:

​●Rp1,56 triliun: Terkait program digitalisasi pendidikan.

​●44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar): Akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

​Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari investasi Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal ini didasarkan pada lonjakan surat berharga dalam LHKPN Nadiem tahun 2022 yang tercatat mencapai Rp5,59 triliun.

​Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250