BeritaHUKUMNasional

Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasan Ditjen Pas Terkait Kuliah S2 Beasiswa Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

×

Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasan Ditjen Pas Terkait Kuliah S2 Beasiswa Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Kabar mengenai Ferdy Sambo yang tengah menempuh pendidikan Magister (S2) dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik. Mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut diketahui mendapat program beasiswa.

​Menanggapi riuh di media sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi. Ditjen Pas menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tersebut merupakan pemenuhan hak konstitusional warga binaan yang dilindungi undang-undang.

​Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa program pendidikan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Cibinong dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Program beasiswa S1 dan S2 Teologi tersebut ditujukan bagi warga binaan Nasrani yang memenuhi syarat dan berminat.

​“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan STGGI untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani. Salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

​Rika memastikan proses perkuliahan dilakukan secara daring (online) dari dalam lingkungan Lapas Cibinong. Ia juga membantah adanya keistimewaan atau perlakuan khusus yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam program ini.

​“Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus. Program ini adalah bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” lanjutnya.

​Lebih lanjut, Rika memaparkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Dukung Penguatan Produk Halal, 7 UMKM Terima Sertifikat Halal BPJPH RI

​Berdasarkan aturan tersebut, semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan formal, mulai dari program kesetaraan hingga perguruan tinggi. Di Lapas Cibinong sendiri, tercatat ada 88 warga binaan yang telah mengikuti program Kejar Paket A, B, dan C sejak tahun 2024.

​“Hak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo semata,” tegas Rika. Program serupa bahkan sudah berjalan di lapas lain, seperti di Lapas Pemuda Tangerang yang memfasilitasi perkuliahan S1 sejak tahun 2020 melalui kampus di dalam lapas.

​Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto Ferdy Sambo bersama beberapa warga binaan dan petugas Lapas mengenakan pakaian rapi. Selain itu, beredar pula tangkapan layar sebuah jurnal ilmiah bertajuk Jurnal Locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo dengan judul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management.”

​Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kelayakan seorang terpidana kasus pembunuhan berencana yang sempat mengguncang tanah air tersebut untuk mendapatkan fasilitas beasiswa pendidikan tinggi.

​Meski menuai pro dan kontra di masyarakat, Ditjen Pas tetap berkomitmen menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan pembinaan yang setara bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250