BeritaHukrimPekanbaru

Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi di Bagan Sinembah, Ribuan Liter Pertalite & Solar Disita

×

Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi di Bagan Sinembah, Ribuan Liter Pertalite & Solar Disita

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam operasi senyap ini, polisi meringkus tiga orang tersangka yang terdiri dari pemilik gudang serta dua orang sopir truk tangki.

​Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU selaku pemilik gudang penampungan ilegal, serta JS dan JO yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​”Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas tanpa kompromi karena sangat merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro, Selasa (21/7).

​Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan maupun pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal tersebut.

​Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, membeberkan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan resah masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penimbunan.

​Berdasarkan penyelidikan mendalam, tim penyidik bergerak cepat dan menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam orang di lokasi sebelum akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong licik. Para sopir truk tangki menyunat atau mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam tangki sebelum sampai ke SPBU tujuan.

​Guna mengelabui petugas dan perusahaan, pelaku dengan sengaja membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus agar kondisi fisik tangki tampak utuh dan seolah-olah tidak tersentuh. BBM ilegal tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, drum, hingga baby tank di dalam gudang untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi.

​”Praktik seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat karena memangkas volume jatah BBM subsidi yang seharusnya mereka terima demi kepentingan dan keuntungan pribadi para pelaku,” tegas AKBP Teddy.

​Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

BBM Jenis Pertalite (Total \pm 2.010 Liter):

●​1 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

​●3 unit drum berkapasitas masing-masing 200 liter.

​●14 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.

BBM Jenis Bio Solar (Total \pm 630 Liter):

​●2 unit drum berkapasitas masing-masing 200 liter.

​●11 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.

Kendaraan & Peralatan Pendukung:

​●2 unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga.

​●1 unit mobil penumpang jenis Suzuki Carry.

​●5 buah segel kompartemen tangki yang sengaja dilepas paksa.

​●Uang tunai senilai Rp2,35 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan BBM ilegal.

​Hingga saat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami asal-usul perolehan BBM, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam rantai distribusi resmi.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

​”Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran masif melakukan pengawasan ketat. Setiap liter BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang harus kita jaga demi menjaga stabilitas dan ketahanan energi nasional,” pungkas AKBP Teddy. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250