BeritaNasionalTelekomunikasi

Berantas Penipuan, Kemkomdigi Berlakukan Wajib Registrasi SIM HP Berbasis Biometrik Wajah

×

Berantas Penipuan, Kemkomdigi Berlakukan Wajib Registrasi SIM HP Berbasis Biometrik Wajah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan pemberlakuan wajib registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) telepon seluler menggunakan sistem pengenalan biometrik wajah. Kebijakan ini akan diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.

​Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir menunjukkan performa yang lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.

​”Untuk registrasi SIM secara biometrik, bagi pengguna baru (new registration) sudah bisa dimulai efektif secara penuh di tingkat nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

​Edwin menjelaskan, selama hampir lima bulan masa uji coba, evaluasi mendalam menunjukkan bahwa infrastruktur sistem yang dimiliki oleh masing-masing operator seluler—termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata—telah teruji andal dan siap pakai.

​Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), tercatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah sepanjang periode Januari hingga April 2026. Secara rata-rata, terdapat sekitar 300.000 masyarakat yang mendaftarkan nomor HP baru setiap bulannya melalui skema ini.

​Berdasarkan tinjauan langsung Kemkomdigi di berbagai gerai resmi operator seluler, implementasi sistem baru ini berjalan sangat positif. Edwin mengklaim, sejauh ini belum ada laporan komplain atau keberatan dari masyarakat yang membeli nomor baru dengan verifikasi wajah.

​Menariknya, proses verifikasi biometrik ini terbukti memangkas waktu birokrasi pendaftaran.

​●Durasi Proses: Hanya memakan waktu 1 hingga 2 menit.

​●Efisiensi: Jauh lebih cepat dan praktis dibandingkan metode konvensional yang mengharuskan pengetikan manual NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Organisasi Lingkungan Resmi Gugat Tiga Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Pessel

​Di samping kemudahan akses, esensi utama dari transisi teknologi ini adalah aspek keamanan siber yang jauh lebih ketat. Pemanfaatan verifikasi biometrik wajah menjadi strategi krusial industri telekomunikasi untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih.

​”Langkah ini menjadi cara bagi industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan yang merugikan, seperti penipuan online, phishing, hingga aksi pencurian identitas,” pungkas Edwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250