Kriminal

Diduga Edarkan Sabu di Kampung Tempel, 2 Pria Diringkus Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu di Kampung Tempel, 2 Pria Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,CYBER24.CO.ID – Tim Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria, masing-masing berinisial CS alias Chandra Suhendra (27) dan SP alias Surya Pansi (23), diamankan petugas lantaran diduga edarkan sabu di Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

​Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar barang haram ini dilakukan petugas pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah tegas ini berawal dari aduan serta informasi cepat yang disampaikan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan permukiman tersebut.

​Mendapati laporan berharga dari warga sekitar, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi. Penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA S GTG, SH, bersama personel Tim Unit I Satres Narkoba.

​”Aksi cepat petugas di lapangan merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penindakan ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta menyelamatkan warga dari bahaya narkoba,” ujar petugas di kepolisian setempat.

​Di lokasi penggerebekan, petugas langsung melakukan tindakan penggeledahan secara terukur terhadap para terduga pelaku guna mengamankan barang bukti.

​Dari hasil penggeledahan ketat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari masing-masing terduga pelaku yang beroperasi di kawasan Kampung Tempel.

​Dari tangan Chandra Suhendra, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

​●3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 0,97 gram bruto.

​●1 kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan paket sabu.

Baca Juga:  Drama Pilkada Siak Berakhir: Afni-Syamsurizal Unggul di PSU, Sujud Syukur Pecah Tangis

​Sementara itu, dari penggeledahan terhadap Surya Pansi, petugas turut mengamankan barang bukti antara lain:

​●11 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 2,66 gram bruto.

●​1 plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.

​●1 unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

​Secara keseluruhan, akumulasi barang bukti yang diduga kuat sebagai paket sabu siap edar tersebut memiliki berat total 3,63 gram bruto. Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga membawa seorang pria bernama Apri Andianto ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi dan Mapolres, baik Chandra maupun Surya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram yang diduga sabu tersebut adalah milik mereka masing-masing.

​”Dari keterangan awal para tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ‘I’. Saat ini identitas tersebut telah kami kantongi dan masih dalam proses penyelidikan serta pemburuan oleh tim penyidik,” lanjut keterangannya.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang terhubung dengan para tersangka.(Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250