BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu beberapa pekan, aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar dan menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolres Bengkalis pada Senin (27/7/2026).
Operasi penindakan ini berawal dari pengungkapan kasus besar pada Senin (6/7/2026) lalu. Berbekal informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang berkolaborasi dengan Polsek Bantan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga penyergapan.
Di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, petugas mencegat satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna perak. Dari penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam panjang yang berisi 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar berisi ribuan butir pil ekstasi. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial DT (23).
”Tas tersebut berisikan 8 bungkus besar kristal bening diduga sabu serta 1 bungkus besar berisi ribuan butir pil ekstasi yang siap diedarkan ke tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku. Tim langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di atasnya. Petugas bergerak cepat ke Kota Pekanbaru dan meringkus tersangka kedua berinisial F (21) di depan Pasar Buah, serta mengamankan tersangka ketiga berinisial A (22) di Desa Senggoro, Bengkalis.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pemuda tersebut dinyatakan negatif methamphetamine. Hal ini menunjukkan bahwa ketiganya berperan murni sebagai kurir profesional yang bertugas meloloskan barang haram tersebut.
Sebagai wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum, seluruh barang bukti dengan total 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi akhirnya dimusnahkan secara massal. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, Tim Labfor Polda Riau, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, serta organisasi kepemudaan anti-narkoba.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
”Sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan wilayah Bengkalis dari ancaman narkoba,” tegas Fahrian.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Layanan Pengaduan Masyarakat (24 Jam):
Call Center: 110
WhatsApp Kapolres Bengkalis: 0813-8238-2005 (Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya)



























