Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam bersama Kejaksaan Negeri Agam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Agam dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh., S.E., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Agam bersama para pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Agam, Selasa (30/6).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh., S.E., M.M., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen kedua instansi dalam membangun koordinasi yang lebih kuat untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dan Kejaksaan Negeri Agam semakin optimal, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, serta upaya pencegahan potensi sengketa sejak dini,” ujar Fuadil.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui koordinasi dan pertukaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan upaya pencegahan sengketa pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum di Kabupaten Agam.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dan Kejaksaan Negeri Agam menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin aman, terpercaya, dan berintegritas.



























