BeritaHUKUMNasional

Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

×

Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Sebarkan artikel ini
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam. Langkah ini diambil setelah keduanya sempat menghilang secara misterius saat tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Riau.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat teras Kabupaten Kuansing tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​”Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

​Sebelumnya, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi teka-teki. Mereka tidak ditemukan di lokasi ketika lembaga antirasuah tersebut melancarkan operasi senyap di Kuansing.

​Merespons hal itu, KPK sempat mengeluarkan imbauan tegas agar kedua sekongkol tersebut bersikap kooperatif dan segera menghadap penyidik guna memperlancar proses hukum.

​”Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” tegas Budi dalam pernyataan sebelumnya.

​Kasus yang menjerat para petinggi daerah ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap jual-beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

●​Total Diamankan: 10 orang di lokasi OTT.

​●Diterbangkan ke Jakarta: 5 orang (termasuk pihak-pihak inti) untuk pemeriksaan intensif.

​●Barang Bukti: Dokumen elektronik dan bukti transaksi keuangan resmi.

​Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dan menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Kronologi lengkap dan penetapan tersangka rencananya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) besok.(Agus)

Baca Juga:  Bupati H. Zukri, S.M Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur BPR Dana Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250