BeritaHukrimPekanbaru

Polda Riau Sita 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polda Riau Sita 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam operasi ini, petugas menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate dengan total nilai ekonomis mencapai Rp9,8 miliar.

​Selain mengamankan barang bukti bernilai fantastis, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang bertindak sebagai kurir. Dari keberhasilan ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari jerat narkoba.

​”Dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate ini, diperkirakan sekitar 35.680 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (9/6).

​Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba dari negara jiran melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.

​Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengintaian. Namun, saat penyisiran dilakukan, target sempat lolos dan tidak ditemukan di lokasi awal.

​Tidak menyerah, Tim Subdit III segera melakukan profiling dan pendalaman informasi secara intensif. Hasil penyelidikan digital dan lapangan menunjukkan bahwa target telah bergerak dinamis menuju Kota Pekanbaru.

​Pelacakan intensif membuahkan hasil. Pada pukul 13.00 WIB, tim mendeteksi keberadaan target di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio putih.

​”Saat menggeledah kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star. Di dalamnya terdapat tujuh bungkus besar sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza,” jelas Putu.

Baca Juga:  Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IM mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama ‘Long Chu’ yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). IM mengaku belum tahu ke mana barang haram tersebut akan diedarkan karena masih menunggu instruksi lanjutan.

​Mirisnya, aksi ini bukan yang pertama bagi IM. Kepada penyidik, ia mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah Long Chu. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sedangkan untuk aksi ketiga ini, ia belum sempat menerima bayaran karena keburu ditangkap.

​Selain narkotika senilai Rp9,8 miliar, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

​”Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan di lapangan guna membongkar seluruh jaringan peredaran ini dan memburu bandar utama di balik penyelundupan tersebut,” tegas Kombes Putu.

​Atas perbuatannya, tersangka IM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250