BeritaBPNKab.Agam

Rapat Koordinasi Dinas PUPR Kabupaten Agam Bahas Persertipikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah

×

Rapat Koordinasi Dinas PUPR Kabupaten Agam Bahas Persertipikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam rangka membahas proses persertipikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Agam yang berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR.

Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam,Senin (28/5) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rahmatsyah, S.Kom., M.M. Turut hadir jajaran dari Dinas PUPR Kabupaten Agam yang terlibat langsung dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam rangka percepatan proses legalisasi aset tanah milik daerah, guna meningkatkan kepastian hukum serta efisiensi pengelolaan aset negara.

Dalam sambutannya, Fuadil Hulum menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Agam untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung upaya penertiban dan pensertipikatan aset pemerintah. “Kami siap mendampingi setiap tahapan administrasi maupun teknis agar proses ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR mengapresiasi keterbukaan dan dukungan dari Kantor Pertanahan, serta berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti demi memperkuat posisi hukum atas kepemilikan tanah-tanah pemerintah yang strategis untuk pembangunan daerah.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut yang meliputi inventarisasi dokumen, peninjauan lapangan, serta penjadwalan proses pendaftaran tanah. Diharapkan kolaborasi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.(Rq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250