Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar rapat persiapan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Rapat yang dilaksanakan secara langsung pada hari Selasa 6 April 2025 dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., dan diikuti oleh jajaran internal terkait.
Dalam arahannya, Bapak Fuadil menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, sekaligus sebagai upaya menciptakan kepastian hukum atas tanah-tanah adat yang ada di wilayah Kabupaten Agam.
Langkah ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan yang akan dilakukan ke depan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat adat, inventarisasi data, hingga proses pendaftaran resmi. Melalui proses ini, diharapkan masyarakat adat dapat merasakan langsung manfaat dari legalisasi tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya mereka.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.(Rizqon)