PELALAWAN,(CYBER24.CO.ID) – Kasus dugaan pengalihan hak milik tanah secara sepihak kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Hj. Pujiati secara tegas mempertanyakan dan menggugat proses balik nama terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) serta sejumlah dokumen lahan miliknya. Dokumen-dokumen yang semula hanya berstatus sebagai jaminan dalam kesepakatan perdamaian, diduga kuat telah dialihkan tanpa persetujuan sah dari dirinya sebagai pemilik sah.
Persoalan ini menyangkut dua aset krusial, yakni SHM Nomor 05419/Air Hitam atas nama Hj. Pujiati dan SHM Nomor 509/Air Hitam atas nama almarhum suaminya, H. Khaidir B. Tak hanya itu, lima dari 23 Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) miliknya kini turut tertahan dan berpindah tangan secara misterius.
Kepada media, Pujiati membeberkan kronologi yang dinilainya sarat akan siasat buruk. Kasus ini bermula dari komitmen penyelesaian utang-piutang senilai Rp650 juta antara dirinya dan Rokhani, yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian di hadapan Notaris Suyono, SH., M.Kn., di Kabupaten Kampar.
Sebagai wujud iktikad baik, Pujiati telah menyetorkan uang total Rp110 juta kepada Rokhani. Sesuai kesepakatan lisan dan tertulis, uang tersebut diserahkan dengan syarat Rokhani wajib mencabut laporan perkara di Polda Riau terlebih dahulu sebelum sisa utang sebesar Rp550 juta dilunasi. Untuk meyakinkan pihak Rokhani, dua SHM tersebut dititipkan sebagai jaminan.
Namun, alih-alih menuntaskan kewajibannya mencabut laporan, Rokhani dituding mangkir dari kesepakatan.
”Hingga saat ini Rokhani tidak melakukan tanggung jawabnya. Saya merasa ditipu. Dua SHM itu murni hanya jaminan menjelang sisa utang lunas setelah laporan di Polda dicabut,” cetus Pujiati dengan nada kecewa.
Kejanggalan semakin meruncing ketika Pujiati mengecek langsung status tanahnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (29/6/2026). Bak disambar petir di siang bolong, petugas BPN mengungkapkan bahwa SHM Nomor 05419/Air Hitam atas nama Pujiati telah beralih kepemilikan sejak 20 September 2021 silam.
Anehnya, sertifikat tersebut bukan berbalik nama kepada Rokhani, melainkan kepada pihak ketiga berinisial DY. Proses balik nama tersebut diketahui digolkan ke BPN melalui Kantor Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn. Sementara itu, SHM Nomor 509/Air Hitam atas nama almarhum suaminya belum sempat berubah status karena terganjal syarat penetapan pengadilan terkait ahli waris di bawah umur.
Pujiati mengendus adanya skenario sistematis yang memanfaatkan keterbatasan pengetahuannya hukumnya. Ia mengingat kembali momen saat dirinya digiring untuk menandatangani berkas yang ternyata merupakan Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Surat Kuasa Jual.
”Saya diajak bertemu di sebuah tempat di Pekanbaru oleh oknum tertentu. Saya tidak pernah datang ke kantor Notaris Suyono. Selama ini Ibu Rini (Notaris) yang mengarahkan kami. Bahkan, kami dipanggil untuk menandatangani PJB dan Surat Kuasa Jual yang tanpa tanggal dan tahun. Mereka meyakinkan saya bahwa surat itu ditandatangani karena proses pencabutan laporan di Polda Riau sudah siap,” beber Pujiati membongkar siasat yang menimpanya.
Ironisme kasus ini kian menjadi ketika Pujiati justru dilaporkan oleh Rokhani ke Polsek Ukui atas dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan buah kelapa sawit di lahan miliknya sendiri. Laporan tersebut mengklaim aksi pencurian terjadi sejak Juli 2021.
Kondisi ini dinilai Pujiati sangat janggal dan manipulatif. Jika merujuk data BPN, pemilik lahan saat ini adalah DY, namun mengapa justru Rokhani yang getol melakukan pelaporan pidana ke kepolisian?
”Dari rangkaian peristiwa ini, patut diduga Rokhani sejak awal memiliki niat buruk untuk menguasai hak milik saya secara melawan hukum dengan memanfaatkan surat pernyataan perdamaian tersebut. Mereka mengelabui saya yang awam hukum ini. Nilai kebun saya jauh lebih besar dibanding sisa utang itu,” tegas Pujiati yang kini menuntut keadilan transparan atas dugaan persekongkolan jahat ini.
Usai dari BPN, Pujiati sempat mendatangi kantor Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn untuk meminta salinan PJB dan Surat Kuasa Jual yang hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada dirinya sebagai hak keterbukaan informasi dokumen. Namun, notaris yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, Rokhani bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai dasar hukum pelaporannya ke Polsek Ukui. Setali tiga uang, Notaris Rini Anggraini dan pihak Polsek Ukui juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik jaminan utang yang berujung dugaan penggelapan aset ini. Pujiati berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan mengusut tuntas mafia tanah yang diduga bermain di balik kasus ini.(Tim Redaksi)



























